Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20
Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 1 Tahun
2014 ttg Penetapan Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai Strategis Pemasangan
Reklame Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame.
Persyaratan
Izin Reklame Baru:
Nomor
Induk Berusaha (NIB)
Perjanjian sewa/kontrak tanah untuk lahan
yang bukan milik sendiri.
Gambar kontruksi bangunan / perencanaan
gambar konstruksi bangunan reklame beserta pengesahannya.
Surat Pernyataan Kelayakan Kontruksi
Bangunan dan kesanggupan/jaminan penggantian kerugian yang diakibatkan oleh
Reklame.
Sketsa lokasi rencana titik reklame.
Foto lokasi titik reklame dari 3 sudut yang
berbeda.
Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku
efektif Untuk Bangunan Permanen
(Khusus billboard/videotron/megatron dan sejenisnya)
Surat kuasa khusus bermaterai cukup,
apabila dikuasakan.
Izin Reklame Perpanjangan :
Memiliki
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
(NPWPD).
Dilakukan
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Pajak Reklame melalui Sistem
Informasi/Aplikasi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) untuk mendapatkan status
valid.
Sketsa lokasi rencana titik reklame.
Foto lokasi titik reklame dari 3 sudut yang
berbeda
Fc. Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku
efektif
Surat Pernyataan Kelayakan Kontruksi
Bangunan dan kesanggupan/jaminan penggantian kerugian yang diakibatkan oleh
Reklame.
Rekomendasi kelayakan konstruksi dari Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (khusus billboard, videotron, megatrondan/atau
sejenisnya).
DPMPTSP melakukan Konfirmasi Status Wajib
Pajak terhadap permohonan perpanjangan Izin Reklame.
apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis Terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik kepada pemohon.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
rekomendasi teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Izin
Reklame dan menyerahkan atau mengemailkannya apabila telah berlaku tanda tangan
secara elektronik kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan benar.