Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal.
Persyaratan Umum
Optikal adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau
pelayanan lensa kontak.
Setiap penyelenggaraan optikal wajib
memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Optikal dan
menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Jangka waktu penyelesaian
4 (empat) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya tarif
Rp. 0 (nol) Rupiah.
Persyaratan Izin Baru dan Perpanjangan
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang
telah berlaku efektif dari lembaga OSS.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah atau Sewa
bagi tanah dan bangunan yang bukan milik sendiri.
Pernyataan kesediaan refraksionis optisien
atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan
didirikan.
Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)
Refraksionis Optisien atau Optometris.
Foto copy Surat Izin Praktik (SIP) atau
surat keterangan Surat Izin Praktik (SIP) dalam proses penerbit izin dari
instansi yang berwenang.
Daftar sarana dan peralatan yang akan
digunakan.foto copy perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi
optikal yang tidak memiliki laboratorium.
Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat.
Izin Optikal yang lama (untuk perpanjangan).
Persyaratan Perubahan Izin
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS. (untuk perubahan kepemilikan)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang
telah berlaku efektif dari lembaga OSS. (untuk perubahan kepemilikan)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kartu Tanda Penduduk (KTP). (untuk
perubahan kepemilikan)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (untuk
perubahan kepemilikan).
Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah atau Sewa
bagi tanah dan bangunan yang bukan milik sendiri.
Surat keterangan pindah alamat/perubahan
kepemilikan/ perubahan refraksionis optisien atau optometris penanggung jawab/
perubahan nama optikal.