Pelaku
usaha mengupload scan persyaratan melaui siCANTIK Cloud
Jika
persyaratan telah lengkap dan benar, maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis dari
Dinas Kesehatan melalui siCANTIK Cloud
Jika Dinas Kesehatan telah
menerbitkan rekomendasi teknis melalui siCANTIK Cloud maka DPMPTSP
menerbitkansertifikat izin, dan
mengemailkannya kepada pemohon
Pemohon dapat
mencetak sendiri sertifikat Izin atau langsung mencetak di DPMPTSP
Jangka waktu penyelesaian
6 (enam) hari kerja setelah
berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya tarif
Rp. 0 (Nol Rupiah)
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy ijazah yang dilegalisir.
Surat Tanda Registrasi Terapi Gigi dan
Mulut (STRTGM).
Surat keterangan sehat fisik dari dokter
yang memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
(SIPTGM) yang lama (untuk perpanjangan izin/SIPTGM pertama untuk pengajuan SIPTGM
kedua).