Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis
Optisien dan Optometris.
Persyaratan Umum
Refraksionis Optisien minimal lulusan
pendidikan diploma refraksi optisi.
Refraksionis Optisien yang melakukan
pekerjaannya di fasilitas kesehatan wajib memiliki Surat Izin Kerja
Refraksionis Optisien.
Refraksionis Optisien hanya dapat melakukan
pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat.
Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien
berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/ dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Kerja
Refraksionis Optisien dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
4 (empat) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya Tarif
Rp. 0 (nol) Rupiah
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy ijazah yang dilegalisir.
Foto copy Surat Tanda Registrasi
Refraksionis Optisien (STRRO).
Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di
fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari asosiasi profesi.
Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien
(SIKRO) lama (untuk perpanjangan).