Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148 /I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan
Praktik Perawat;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02
/ MENKES / 148 /I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
Persyaratan Umum
Perawat yang melaksanakan praktik diluar mandiri
berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawaatan.
Setiap perawat yang menjalankan praktik
keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri wajib
memiliki Surat Izin Kerja Perawat (SIKP).
Perawat hanya dapat menjalankan praktik
keperawatan paling banyak 1 (satu) tempat praktik mandiri dan di 1 (satu)
tempat fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri.
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis
telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Kerja Perawat
(SIKP) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah
berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka waktu penyelesaian
4 (empat) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya tarif
Rp. 0 (Nol) Rupiah
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy ijazah yang dilegalisir.
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih
berlaku dan dilegalisir.
Surat keterangan sehat fisik dari dokter
yang memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan praktik dari fasilitas
pelayanan kesehatan.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar.
Rekomendasi dari asosiasi profesi.
Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) yang lama
(untuk perpanjangan izin).