Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik
Tenaga Gizi.
Persyaratan Umum
1. Kualifikasi tenaga gizi dalam menjalankan
praktiknya minimal lulusan:
Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan
Gizi dan dan merupakan Tenaga Gizi
Registered Dietisien.
Sarjana sebagai sarjana Gizi dan merupakan
Tenaga Gizi Registered Dietisien.
Pendidikan profesi sebagai Registered
Dietisien.
2. Tenaga Gizi hanya dapat menjalankan pekerjaan/praktik
paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik
3. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz)
hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat kerja/praktik.
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Tenaga
Gizi (SIPTGz) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah
berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka waktu penyelesaian
4 (empat) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya tarif
Rp. 0 (nol) Rupiah
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy ijazah yang dilegalisir.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTGz).
Surat keterangan sehat fisik dari dokter
yang memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik
pelayanan secara mandiri.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz)
yang lama (untuk perpanjangan izin/SIPTGz pertama untuk pengajuan SIPTGz kedua).