Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis.
Persyaratan Umum
1. Kualifikasi Pendidikan Praktik Pelayanan
Fisioterapis Mandiri yaitu:
Fisioterapis profesi merupakan lulusan
Program Profesi Fisioterapis.
Fisioterapis Spesialis merupakan lulusan
Program Spesialis Fisioterapis.
2. Fisioterapis hanya dapat melakukan pekerjaan
paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.
3. Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)
hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat kerja.
Sistem mekanisme dan prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik
Fisioterapis (SIPF) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka waktu penyelesaian
4 (empat) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya tarif
Rp. 0 (nol) Rupiah.
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy ijazah yang dilegalisir.
Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF).
Surat keterangan sehat fisik dari dokter
yang memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di
fasilitas pelayanan kesehatan.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) yang
lama (untuk perpanjangan izin/SIPF pertama untuk pengajuan SIPF kedua).