Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
Persyaratan Umum
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) hanya
diberikan untuk 1 (satu) fasilitas pelayanan kesehatan.
Bidan hanya dapat memiliki paling banyak 2
(dua) Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yaitu SIPB Pertama dan SIPB Kedua
(praktik mandiri).
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Bidan
(SIPB) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah
berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) hari kerja kajian teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya Tarif
Rp. 0 (nol) Rupiah.
Persyaratan Administrasi
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fotocopy Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB)
yang masih berlaku dan dilegalisasi asli.
Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki surat izin praktik.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
Surat keterangan dari pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan tempat bidan akan praktik. (kecuali untuk praktik mandiri)
Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga)
lembar.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) Asli (untuk
permohonan Surat izin perpanjangan).