Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016
tentang izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan izin Mendirikan Bangunan Gedung dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Persyaratan
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kecuali
fungsi hunian dan kegiatan yang tidak memerlukan/disyaratkan untuk melakukan
pemenuhan komitmen perizinan berusaha di laman OSS.
Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku
efektif
Data pemilik Bangunan berupa :
Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Persyaratan Teknis:
gambar teknis
bangunan gedung terbangun (as built drawings).
surat
pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru
atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (exsisting)
bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi.
Surat pernyataan keaslian semua dokumen
persyaratan, ditandatangani diatas materai 6000.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengisi pernyataan komitmen SLF di
OSS kecuali fungsi hunian dan kegiatan yang tidak memerlukan/disyaratkan untuk
melakukan pemenuhan komitmen perizinan berusaha di laman OSS.
Pemohon mengakses aplikasi SICANTIK CLOUD
di alamat sicantikui.layanan.go.id untuk
memproses komitmen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan mengunggah persyaratan
permohonan SLF.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD
atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila
permohonan tidak memenuhi persyaratan teknis maka DPMPTSP menyatakan
bahwa permohonan ditolak melalui laman SICANTIK CLOUD dan laman OSS.
Apabila SLF dibatalkan, pelaku usaha dapat
mengajukan kembali SLF melalui OSS, dengan syarat pelaku usaha harus melakukan
pengubahsuaian (retrofitting)
Hasil pengubahsuaian (retrofitting)
diperiksa kelaikan fungsinya oleh pengawas atau manajemen konstruksi dan
pengkaji teknis Dinas Teknis terkait.
Jika permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, DPMPTSP menerbitkan
Sertifikat Laik Fungsi dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
DPMPTSP menerbitkan surat pemenuhan
komitmen dan memberi notifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi
komitmennya
OSS menyatakan Sertifikat Laik Fungsi
berlaku efektif
Jangka Waktu Penyelesaian
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap, benar dan setelah rekomendasi teknis dari TABG/PUPR
diterima oleh DPMPTSP