1. Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik; 3. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional; 5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik. 6. Pedoman Menpan RB No.7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Prasarana Ramah Kelompok Rentan.
Persyaratan
1. Identitas pemohon (nama, nomor telepon/whatsapp/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/ tanda pengenal); 2. Identitas produk yang diadukan; 3. Jenis informasi yang di butuhkan dan tujuan pemerintah informasi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Permintaan informasi langsung melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)/Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Permintaan informasi tidak langsung melalui telepon/email/whatsapp/media sosial/PPID. Permintaan informasi dilayani pada jam kerja hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 - 16.30 WIB tanpa jeda istirahat dan hari Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB tanpa jeda istirahat. Waktu istirahat tetap melayani dengan petugas secara bergiliran. Permintaan informasi diluar jam kerja berdasarkan surat tugas dari Kepala Balai Besar POM di Serang dilaksanakan dalam kegiatan layanan informasi sebagai narasumber, layanan pameran dan layanan komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE). Pelayanan diluar jam kerja juga diberikan untuk pelayanan yang bersifat penting dan mendesak. 2. Petugas menerima pengaduan dan permintaan informasi dan melakukan pengecekan data, apabila belum lengkap petugas meminta pelanggan untuk melengkapi. 3. Perumusan jawaban informasi/tindak lanjut pengaduan apabila memerlukan rujukan akan dirujuk ke bagian terkait dan tindak lanjut diberikan kepada pelanggan melalui sarana yang sesuai.
Jangka Waktu Penyelesaian
1. Tindak Lanjut Layanan Informasi a. Permintaan Informasi yang bersifat normatif : 5 HK b. Permintaan informasi yang memerlukan kajian : 14 HK 2. Tindak Lanjut Layanan Pengaduan : a. Pengaduan yang bersifat normatif : 5 HK; b. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan tidak memerlukan tindak lanjut pemeriksaan lapangan : 14 HK; c. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan tindak lanjut pemeriksaan lapangan : 60 HK.