Pandeglang
Beranda
Profil
Sejarah
Visi Misi
Profil Pimpinan Daerah
Layanan
Layanan Publik
PPID Pandeglang
Explore Pandeglang
Hotel
Restaurant
Situs/Cagar
Wisata
Informasi
Berita
SIMAPAN
Pengumuman
Agenda
Unduhan
Data Kecamatan
Data Desa
Lainnya
SAKIP
Potensi Investasi Kabupaten Pandeglang
Terms and Conditions
Home
Terms and Conditions
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Persyaratan
a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid).
b. Surat Kehilangan yang dikeluarkan oleh POLRES
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Masyarakat yang mengalami kehilangan Surat Kendaraan datang ke Polres untuk membuat Laporan Kehilangan yang dikeluarkan POLRES
2. Masyarakat datang ke LPPL Radio Berkah FM dengan membawa Surat Kehilangan yang dikeluarkan oleh POLRES
3. Petugas LPPL Radio Berkah FM membuat Surat Keterangan Kehilangan yang dibubuhkan Cap basah LPPL Berkah FM dan menyiarkan di Radio
4. Masyarakat membawa Surat Keterangan Kehilangan dari LPPL Berkah FM dan dibawa kembali Ke POLRES
Jangka Waktu Penyelesaian
Pada Waktu Hari dan Jam Kerja
Biaya/Tarif
Rp. 0 (gratis)