1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Persyaratan
1. Perseorangan :
a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid).
b. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
c. e-mail dan nomor handphone aktif.
2. Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Partai Politik dan Badan Publik Lainnya.
a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid).
b. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum yang Telah Mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Surat Kuasa yang dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan perundang-undangan.
d. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
e. e-mail dan nomor handphone aktif.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap serta mengisi formulir permohonan.
2. Setelah menyerahkan persyaratan serta mengisi formulir permohonan
3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan informasi public.
Jangka Waktu Penyelesaian
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik paling lambat 10 (Sepuluh) hari sejak permohonan informasi dinyatakan lengkap, serta mengajukan perpanjangan waktu selama 7 (Tujuh) hari kerja apabila informasi yang diminta belum bisa disampaikan.