1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Persyaratan
a. Organisasi Perangkat Daerah datang langsung ke tempat pelayanan dengan membawa surat permohonan penayangan serta membawa file konten yang akan ditayangkan.
b. Setelah menyerahkan persyaratan serta mengisi formulir permohonan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Materi yang ditayangkan dapat berupa gambar dan video dan mencantumkan logo pemerintah kabupaten pandeglang Pengelola hanya menerima materi yang telah siap tayang dengan durasi vidio 30 detik.
2. Materi publikasi tidak mengandung unsur politik praktis, SARA, ataupun pornografi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penanggung jawab kegiatan mendaftarkan konten paling lambat H-3 sebelum penayangan, dengan menyerahkan file video atau gambar. PIC kegiatan bertanggungjawab penuh terhadap isi konten yang akan ditayangkan.