1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Persyaratan
a. Organisasi Perangkat Daerah datang langsung ke tempat pelayanan dengan membawa surat permohonan penayangan serta membawa file konten yang akan ditayangkan.
b. Setelah menyerahkan persyaratan serta mengisi formulir permohonan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Memverifikasi, menelaah dan mendisposisi laporan ke admin instansi K/L/D.
2. Memverifikasi dan mendisposisi laporan, jika laporan tersebut sesuai kewenangan instansi diteruskan ke pejabat penghubung (OPD/RSUD/Puskesmas/Sekolah/Kecamatan/Kelurahan, jika tidak sesuai dengan kewenangan, di kembalikan ke Super Admin.
3. Memberikan respon awal pengaduan jika laporan tersebut sesuai kewenangan, jika tidak sesuai kewenangan dikembalikan ke admin instansi.
Kelengkapan
a. Organisasi Perangkat Daerah datang langsung ke tempat pelayanan dengan membawa surat permohonan penanyangan serta membawa file konten yang akan ditayangkan.
b. Setelah menyerahkan persyaratan serta mengisi formulir permohonan.