1.Pengguna aplikasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pandeglang harus berumur 17 tahun ke atas dan harus tunduk pada hukum dan peraturan perundangan dalam wilayah Republik Indonesia.
2.Dilarang menganjurkan atau menyarankan perbuatan yang melanggar hukum.
3.Dilarang memuat kata-kata atau gambar-gambar yang kasar, kotor, jorok, dan sumpah serapah.
4.Dilarang menyebarkan ideologi atau ajaran tertentu yang pada prinsipnya dilarang oleh hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
5.Dilarang menyebarkan berkas atau program yang mengandung virus atau kode komputer lainnya yang merusak, mengganggu, dan/atau membatasi fungsi dari perangkat lunak atau perangkat keras komputer dan/atau peralatan komunikasi, dan/atau memperbolehkan penggunaan komputer dan/atau jaringan komputer yang tidak sah
Ketentuan & Kebijakan
Ketentuan dan Kebijakan terkait data pada aplikasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pandeglang yaitu mengungkapkan kebijakan penanganan data-data pribadi anda pada saat anda mengakses aplikasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pandeglang. Penggunaan aplikasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pandeglang secara rutin dan terus menerus menunjukkan persetujuan anda secara langsung pada kebijakan privasi data yang kami terapkan.
Dengan anda mengunjungi, mengakses, maupun memberikan informasi dengan menggunakan informasi pada Aplikasi Mal Pelayanan Publik (selanjutnya disebut petugas), untuk menambah atau mengurangi peraturan, dan ketentuan yang berlaku tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Data email dan nomor telepon yang tersedia pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang digunakan untuk melakukan login akun pelayanan publik wajib menggunakan email dan nomor telepon petugas atas nama sendiri, bukan diwakilkan atau dikuasakan. Kemudian data dari petugas yang sudah melakukan login akan digunakan terkait kebutuhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang untuk melakukan hal-hal terkait program kerja seperti melakukan absensi yang membutuhkan lokasi dan kamera sebagai bukti, dan lain sebagainya. Petugas memeriksa kembali kebenaran seluruh data yang akan digunakan pada Aplikasi Pelayanan Publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan penulisan yang dilakukan oleh petugas. Petugas memastikan informasi yang diberikan dapat dibuktikan keaslian maupun keabsahannya ketika melakukan Login akun. Jika pemohon terbukti melakukan pemalsuan data maka pemohon akan dikenakan saksi sesuai hukum yang berlaku.