Dasar Hukum |
a.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; b.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail dan nomor
handphone aktif. 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
b. Persyaratan administrasi
dan teknis |
Skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah,
Usaha Besar : a. Luas lahan tidak
diatur. b. Tingkat Risiko
Rendah. c. Persyarata
perizinan berusaha tidak ada. d. Kewajiban perizinan
berusaha : 1) Menetapkan standar
K3L 2) Menyampaikan
laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat. 3) Memiliki atau
menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tepat, dan jelas. e. Jangka waktu
pemenuhan kewajiban 1 tahun. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS)
di alamat oss.go.id dengan tahapan
: a.
Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun
oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b. Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman
oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya
ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh
sistem. 3.
Setelah input
data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan
secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; b. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c.
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan
Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail dan nomor
handphone aktif. 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
b. Persyaratan administrasi dan teknis |
Skala Usaha Mikro,
Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar : a.
Luas lahan
tidak diatur. b.
Tingkat Risiko
Rendah. c.
Persyarata perizinan
berusaha tidak ada. d.
Kewajiban
perizinan berusaha : 1)
Menetapkan
standar K3L 2)
Menyampaikan
laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat. 3)
Memiliki atau
menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tepat, dan jelas. e.
Jangka waktu
pemenuhan kewajiban 1 tahun. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b.
Setelah
melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah
mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian
masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku
usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
a.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; b.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail dan nomor
handphone aktif. 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
b. Persyaratan administrasi
dan teknis |
Skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah,
Usaha Besar : a. Luas lahan tidak
diatur. b. Tingkat Risiko
Rendah. c. Persyarata perizinan
berusaha tidak ada. d. Kewajiban perizinan
berusaha : 1) Menetapkan standar
K3L 2) Menyampaikan
laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat. 3) Memiliki atau
menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tepat, dan jelas. e. Jangka waktu
pemenuhan kewajiban 1 tahun. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS)
di alamat oss.go.id dengan tahapan
: a.
Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun
oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b. Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman
oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya
ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh
sistem. 3.
Setelah input
data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan
secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|