Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; 4.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
14 (empat belas) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
14 (empat belas) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha
dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
4 (empat) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
4 (empat) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha
dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
15 (lima belas) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
3 (tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
5 (lima) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
5 (lima) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
5 (lima) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik
Indonesia Nomor 7
Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif; |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
- |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
5 (lima) hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
5 (lima) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1
Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah
mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian
masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku
usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
15
(Lima Belas) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan; |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan.
e.
Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
17(Tujuh Belas) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai service level agreement (waktu penyelesaian masing-masing KBLI (cek
di http://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (Tujuh ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 Lima ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (Tiga ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3 Tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai service level
agreement (waktu penyelesaian masing-masing
KBLI (cek di http://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 (Lima) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 (Lima) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 (Lima) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 (Lima) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 (Lima) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Transportasi; |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan
output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|