Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian; |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/
menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha penanaman
Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1
(satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 4.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 temtang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1-5 Hari (Sesuai Service Level Agrement Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 temtang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1-5 Hari (Sesuai Service Level Agrement Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI. Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
1-5 Hari (Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI. Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian; |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 ( Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021tentang
Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
7 ( Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun
2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
1-5 Hari (Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI, Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun
2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 Hari (Sesuai
Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http
:/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 Hari (Sesuai
Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http
:/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan
dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian; |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian; |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian; |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS), Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari (Sesuai Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http :/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari Sesuai Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http :/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2. Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3. Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2. Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3. Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari (Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
- |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari (Sesuai Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http :/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari (Sesuai Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http :/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2. Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3. Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari (Sesuai Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http :/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi
NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu
penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7.
Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu
penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai Service Level Agrement ( Waktu
penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http :/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS) , Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi
NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan ahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS) , Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi
NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu
penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) , Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi
NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS),Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi
NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahsan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari (Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI, Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS),Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu
penyelesaian |
1
Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS),Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS),Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS),Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS),Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Terkait. 6.
Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha. 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari (Sesuai SLA waktu
penyelesaian masing-masing KBLI cek di oss.go.id /Ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), menengah rendah
NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah Tinggi NIB+SS terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman
Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id
dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status
efektif) dan email. b.
Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak
akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak
akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan
kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Produk pelayanan |
a. Nomor
Induk Berusaha (NIB).
b.
IZIN |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman
Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id
dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status
efektif) dan email. b.
Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak
akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak
akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan
kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman
Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id
dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status
efektif) dan email. b.
Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak
akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak
akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan
kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman
Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id
dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status
efektif) dan email. b.
Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak
akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak
akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan
kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman
Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id
dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status
efektif) dan email. b.
Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak
akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak
akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan
kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman
Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id
dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status
efektif) dan email. b.
Setelah melakukan pendaftaran
hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak
akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak
akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan
kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman
Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id
dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status
efektif) dan email. b.
Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak
akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak
akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan
kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman
Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id
dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status
efektif) dan email. b.
Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak
akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak
akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan
kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian
) Masing-Masing KBLI Cek di http :/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 ( Tujuh )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 ( Satu )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 ( Tujuh ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 ( Satu )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan
2021 tentang perubahan atas peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
a.
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha
Badan Usaha : a. Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d. Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan
usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha
dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 ( Tujuh )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 ( Tujuh ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas peraturan
presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 (Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai service level agreement{ waktu penyelesaian masing-masing KBLI (Cek di http:/oss.go.id/ruang lingkup)} |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 ( Satu )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 ( Satu )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 ( Satu )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 ( Satu )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 ( Satu )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 ( Satu )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 ( Satu )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 sampai dengan 7 hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai service level agreement{ waktu penyelesaian masing-masing KBLI (Cek di http:/oss.go.id/ruang lingkup)} |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas peraturan
presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
15 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 tahan 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden omor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk
pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun
2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis
resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha
dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan
dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan
dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan
persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
7 ( Tujuh ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 4. Peraturan Bupati Pandeglang No.7 tahun 2022
Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan berusaha dan Non
perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
Kabputen Pandeglang |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 4. Peraturan Bupati Pandeglang No.7 tahun 2022
Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan berusaha dan Non
perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
Kabputen Pandeglang |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
|
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat
penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat
penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat
penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat
penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat
penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat
penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
|
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat
penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan
prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat
penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu )Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.Pemohon mengisi
data usaha 4.Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.Pemohon Mendapatkan
dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian. |
Persyaratan |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian. |
Persyaratan |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian. |
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
|
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone
aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan
dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan
dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang No 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Peraturan Pemerintah No
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 3. Peraturan Pemerintah No
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian 4. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia No 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman
Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id
dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status
efektif) dan email. b.
Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak
akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak
akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan
kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor
9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor
9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor
9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian. |
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian. |
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor
9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Per aturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
a. Persyaratan |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Servis level agreement
masing-masing KBLI (cek di http:/oss.go.id / ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko; 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9
tahun
2021
tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian.
|
Persyaratan |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) -
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : 1.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). 2.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. 3.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. 4.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. 5.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 6.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan
dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian.
|
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian.
|
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab ( direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan
dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan
dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan
dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan
dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari
sesuai service level agreement masing-masing KBLI (cek di
http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari
sesuai service level agreement masing-masing KBLI (cek di
http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan
memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b.
Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman
oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya
ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh
sistem. 3.
Setelah
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk
Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari
sesuai service level agreement masing-masing kBLI (cek di
http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah
(NIB), Menengah Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS
Terverifikasi), Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan
melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari
daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan
persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka
waktu penyelesaian |
1-7 Hari
sesuai service level agreement masing-masing kBLI (cek di
http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai service level agreement
masing-masing kBLI (cek di http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai service level agreement
masing-masing kBLI (cek di http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah (NIB+Sertifikat
Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi), Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan
melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari
daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan
persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka
waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai service level agreement masing-masing kBLI (cek di
http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai service level agreement
masing-masing kBLI (cek di http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah
(NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi), Tinggi
(NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan
melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari
daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan
persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai service level agreement
masing-masing kBLI (cek di http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS)
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah
(NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi), Tinggi
(NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah
(NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi), Tinggi
(NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari
sesuai service level agreement masing-masing KBLI (cek di
http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah
(NIB), Menengah Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS
Terverifikasi), Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari
sesuai service level agreement masing-masing KBLI (cek di
http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai
service level agreement masing-masing KBLI (cek di http:/OSS.go.id/ruang
lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS Terverifikasi),
Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (Tujuh)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (Tujuh)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7
(Satu s/d Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7
(Satu s/d Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7
(Satu s/d Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7 (Satu
s/d Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7 (Satu s/d Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (Tujuh)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7 (Satu
s/d Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7 (Satu s/d Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7 (Satu s/d Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7 (Satu s/d Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak
Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 -
7 (Satu s/d Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada
penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari
|
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha
dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha tingkat Rendah
(NIB), Menengah Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS
Terverifikasi), Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha tingkat Rendah
(NIB), Menengah Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS
Terverifikasi), Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai SLA waktu penyelesaian masing -
masing KBLI cek oss.go.id/Ruang Lingkup |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang
standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha tingkat Rendah (NIB),
Menengah Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS
Terverifikasi), Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha tingkat Rendah (NIB),
Menengah Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS
Terverifikasi), Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan/atau
produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha tingkat Rendah
(NIB), Menengah Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS
Terverifikasi), Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha tingkat Rendah (NIB),
Menengah Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS
Terverifikasi), Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang
perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan
berbasis resiko sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha tingkat Rendah
(NIB), Menengah Rendah (NIB+Sertifikat Standar (SS)), Menengah Tinggi (NIB+SS
Terverifikasi), Tinggi (NIB+Izin+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab
(direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7
Hari Sesuai service level agreement masing-masing kBLI (cek di
http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar kegiatan
usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor
perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021; 4.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a.
Melakukan
pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK
(valid), NPWP (status efektif) dan email. b.
Setelah
melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah
mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian
masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku
usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021; 4.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a.
Melakukan
pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK
(valid), NPWP (status efektif) dan email. b.
Setelah
melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah
mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian
masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku
usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah
input data pelaku usaha dan kegiatan
usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai SLA waktu penyelesaian masing - masing KBLI cek di
oss.go.id/Ruang Lingkup |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021; 4.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a.
Melakukan
pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK
(valid), NPWP (status efektif) dan email. b.
Setelah
melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah
mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian
masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku
usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah
input data pelaku usaha dan kegiatan
usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai SLA waktu penyelesaian masing - masing KBLI cek di
oss.go.id/Ruang Lingkup |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021; 4.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a.
Melakukan
pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK
(valid), NPWP (status efektif) dan email. b.
Setelah
melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah
mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian
masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku
usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah
input data pelaku usaha dan kegiatan
usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai SLA waktu penyelesaian masing - masing KBLI cek di
oss.go.id/Ruang Lingkup |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021; 4.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a.
Melakukan
pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK
(valid), NPWP (status efektif) dan email. b.
Setelah
melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah
mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian
masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku
usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha
selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai SLA waktu penyelesaian masing - masing KBLI cek di
oss.go.id/Ruang Lingkup |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2021; 4.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan
memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b.
Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman
oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya
ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh
sistem. 3.
Setelah
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk
Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai SLA waktu penyelesaian masing - masing KBLI cek di
oss.go.id/Ruang Lingkup |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021; 4.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a.
Melakukan
pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK
(valid), NPWP (status efektif) dan email. b.
Setelah
melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah
mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian
masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku
usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah
input data pelaku usaha dan kegiatan
usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai SLA waktu penyelesaian masing - masing KBLI cek di
oss.go.id/Ruang Lingkup |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2021; 4.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan
memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b.
Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman
oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya
ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh
sistem. 3.
Setelah
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk
Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1-7 Hari sesuai SLA waktu penyelesaian masing - masing KBLI cek di
oss.go.id/Ruang Lingkup |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2021; 4.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan
memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b.
Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss
akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman
oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya
ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh
sistem. 3.
Setelah
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk
Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
Terbit otomatis setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai. |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 - 15 Hari (Sesuai Service Level Agrement
(Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI) (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 30 Hari (Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI) (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 30 Hari (Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI) (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 5 Hari (Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI) (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 5 Hari (Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI) (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 14 Hari (Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI) (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri
Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Repubiik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|