Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan
peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar
kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan
daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan
peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar
kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan
daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan
peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar
kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan
daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan
peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar
kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan
daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan
peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar
kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan
daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan
peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar
kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan
daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
Sesuai Service
Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|