Dasar Hukum |
1. Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6573) 2. Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun
2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6617) 3. Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6618) 4. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon Surat
izin usaha perikanan telah memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke
sistem OSS (https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2. Membuat permohonan baru PB UMKU
dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian
pilih Surat izin usaha perikanan 4. Pemohon melengkapi formulir PB
UMKU (unggah dokumen persyaratan dan data teknis) 5. OPD Teknis memverifikasi
pemenuhan persyaratan 6. OPD Teknis melakukan peninjauan
Lapangan kemudian memvalidasi permohonan melalui OSS
(disetujui,perbaikan,atau penolakan perizinan) 7. Setelah permohonan disetujui
oleh OPD Teknis, permohonan akan tergenerete ke akun OSS DPMPTSP 8.
DPMPTSP memverifikasi
persetujuan permohonan 9. Perizinan Berusaha UMKU Surat izin usaha perikanan terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7 Hari sesuai
service level agreement masing-masing KBLI (cek di http:/OSS.go.id/ruang
lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang No 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan Pemerintah No 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6617) 3. Peraturan Pemerintah No 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6618) 4. Peraturan
Pemerintah No 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian 5. Peraturan Menteri Pertanian No 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner telah memiliki hak akses
dan NIB kemudian login ke sistem OSS (http://oss.go.id/) atau
datang ke DPMPTSP 2. Membuat permohonan baru PB
UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian pilih Pelayanan Jasa Laboratorium
Veteriner 4. Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah dokumen persyaratan dan
data teknis) 5. OPD Teknis memverifikasi pemenuhan persyaratan 6. OPD Teknis melakukan peninjauan Lapangan kemudian memvalidasi
permohonan melalui OSS (disetujui,perbaikan,atau penolakan perizinan) 7. Setelah permohonan disetujui oleh OPD Teknis, permohonan akan
tergenerete ke akun OSS DPMPTSP 8.
DPMPTSP memverifikasi persetujuan permohonan 9. Perizinan Berusaha UMKU Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 30 Hari
sesuai service level agreement masing-masing KBLI (cek di
http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang
No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan
Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6617) 3. Peraturan
Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6618) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Reisiko Sektor Pertanian |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak
Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan
Paramedik Veteriner (pelayanan paramedik veteriner) telah memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS (https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2.
Membuat
permohonan baru PB UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian pilih Praktik
Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (pelayanan paramedik
veteriner) 4.
Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah
dokumen persyaratan dan data teknis) 5.
OPD Teknis memverifikasi pemenuhan persyaratan 6. OPD Teknis melakukan peninjauan Lapangan kemudian
memvalidasi permohonan melalui OSS (disetujui,perbaikan,atau penolakan
perizinan) 7. Setelah permohonan disetujui oleh OPD Teknis,
permohonan akan tergenerete ke akun OSS DPMPTSP 8.
DPMPTSP memverifikasi persetujuan permohonan 9. Perizinan Berusaha UMKU Praktik Dokter Hewan dan
Pelayanan Paramedik Veteriner (pelayanan paramedik veteriner) terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6617) 3. Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6618) 4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian 5. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Standar Produk Pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Reisiko
Sektor Pertanian
|
Persyaratan
Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (praktik dokter hewan
untuk warga negara asing) telah memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke
sistem OSS (https://oss.go.id/) atau
datang ke DPMPTSP 2.
Membuat permohonan baru PB UMKU
dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian
pilih Praktik Dokter Hewan
dan Pelayanan Paramedik Veteriner (praktik dokter hewan untuk warga negara
asing) 4. Pemohon melengkapi formulir PB
UMKU (unggah dokumen persyaratan dan data teknis) 5.
OPD Teknis memverifikasi
pemenuhan persyaratan 6. OPD Teknis melakukan peninjauan
Lapangan kemudian memvalidasi permohonan melalui OSS
(disetujui,perbaikan,atau penolakan perizinan) 7. Setelah permohonan disetujui
oleh OPD Teknis, permohonan akan tergenerete ke akun OSS DPMPTSP 8.
DPMPTSP memverifikasi
persetujuan permohonan 9.
Perizinan Berusaha UMKU Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik
Veteriner (praktik dokter hewan untuk warga negara asing) terbit |
Jangka waktu
penyelesaian |
7 (Tujuh) Hari sesuai SLA waktu penyelesaian masing - masing KBLI cek
di oss.go.id/Ruang Lingkup |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang No 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan Pemerintah No 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6617) 3. Peraturan Pemerintah No 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6618) 4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (praktik
dokter hewan untuk warga negara indonesia)
telah memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke
sistem OSS (https://oss.go.id/) atau
datang ke DPMPTSP 2. Membuat permohonan baru PB
UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3.
Klik ajukan permohonan kemudian pilih Praktik Dokter Hewan dan
Pelayanan Paramedik Veteriner (praktik dokter hewan untuk warga negara
indonesia) 4. Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah dokumen persyaratan dan
data teknis) 5.
OPD Teknis memverifikasi pemenuhan persyaratan 6. OPD Teknis melakukan peninjauan Lapangan kemudian memvalidasi
permohonan melalui OSS (disetujui,perbaikan,atau penolakan perizinan) 7. Setelah permohonan disetujui oleh OPD Teknis, permohonan akan
tergenerete ke akun OSS DPMPTSP 8.
DPMPTSP memverifikasi persetujuan permohonan 9. Perizinan Berusaha UMKU Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik
Veteriner (praktik dokter hewan untuk warga negara indonesia) terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (Tujuh) Hari sesuai SLA waktu
penyelesaian masing - masing KBLI cek di oss.go.id/Ruang Lingkup |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang
No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan
Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6617) 3. Peraturan
Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6618) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian 5.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Reisiko Sektor Pertanian
|
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak
Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri
Usaha Kecil (PSAT-PDUK) telah memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS (https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2.
Membuat
permohonan baru PB UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian pilih Registrasi
PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil
(PSAT-PDUK) 4. Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah
dokumen persyaratan dan data teknis) 5.
OPD Teknis memverifikasi pemenuhan persyaratan 6. OPD Teknis melakukan peninjauan Lapangan kemudian
memvalidasi permohonan melalui OSS (disetujui,perbaikan,atau penolakan
perizinan) 7. Setelah permohonan disetujui oleh OPD Teknis,
permohonan akan tergenerete ke akun OSS DPMPTSP 8.
DPMPTSP memverifikasi persetujuan permohonan 9. Perizinan Berusaha UMKU Registrasi PSAT Produksi
Dalam Negeri Usaha Kecil
(PSAT-PDUK)) terbit
|
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7 Hari sesuai SLA waktu
penyelesaian masing - masing KBLI cek di oss.go.id/Ruang Lingkup |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang
No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2.
Undang-undang
No 38 Tahun 2004 tentang Jalan 3. Peraturan
Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6617) 4. Peraturan
Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6618) 5.
Peraturan
Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan 6. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan 7. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan 8.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Reisiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak
Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon Izin Pemanfaatan dan Penggunaan
Bagia-bagian Jalan Kabupaten/Kota telah memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS (https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2. Membuat
permohonan baru PB UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian pilih Izin
Pemanfaatan dan Penggunaan Bagia-bagian Jalan Kabupaten/Kota 4.
Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah
dokumen persyaratan dan data teknis) 5. Perizinan Berusaha UMKU Izin Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagia-bagian Jalan Kabupaten/Kota terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang
No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2.
Undang-undang
No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air 3.
Peraturan
Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6617) 4.
Peraturan
Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6618) 5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Reisiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak
Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon Izin Penguasahaan Sumber Daya Air (Wilayah
Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah memiliki hak akses
dan NIB kemudian login ke
sistem OSS (https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2. Membuat
permohonan baru PB UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian pilih Izin
Penguasahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota 4. Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah
dokumen persyaratan dan data teknis) 5. Perizinan Berusaha UMKU Izin Penguasahaan Sumber Daya Air (Wilayah
Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6617) 3. Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6618) 4. Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan 5. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan
No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon Sertifikat Pemenuhan
Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) telah
memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS (https://oss.go.id/) atau
datang ke DPMPTSP 2. Membuat permohonan baru PB UMKU
dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik link pemenuhan komitmen di
OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan
produk baru 4.
Pemohon tidak perlu login di
aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi
SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi
sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id 5.
Pemohon menginput data produk,
mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen 6.
Permohonan sppirt secara otomatis
akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis
dari data yang diinput oleh pelaku usaha. 7.
Perizinan
Berusaha UMKU SPP-IRT terbit |
Jangka waktu
penyelesaian |
1 - 7 Hari sesuai service level agreement masing-masing
KBLI (cek di http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang
No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2.
Peraturan
Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6617) 3.
Peraturan
Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6618) 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan dan Produk Pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Reisiko Sektor Kesehatan 5.
Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan No 10
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan dan Produk Pada penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Reisiko Sektor Obat dan Makanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak
Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
Label Pengawasan/pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan telah memiliki hak
akses dan NIB kemudian
login ke sistem OSS (https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2.
Membuat
permohonan baru PB UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3.
Klik ajukan permohonan kemudian pilih Label
Pengawasan/pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan 4.
Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah
dokumen persyaratan dan data teknis) 5.
OPD Teknis memverifikasi pemenuhan persyaratan 6.
OPD Teknis melakukan peninjauan Lapangan kemudian memvalidasi
permohonan melalui OSS (disetujui,perbaikan,atau penolakan perizinan) 7.
Setelah permohonan disetujui oleh OPD Teknis,
permohonan akan tergenerete ke akun OSS DPMPTSP 8.
DPMPTSP memverifikasi persetujuan permohonan 9.
Perizinan Berusaha UMKU Label Pengawasan/pembinaan
Tempat Pengelolaan Pangan terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan
Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6617) 3. Peraturan
Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6618) 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan dan Produk Pada penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Reisiko Sektor Kesehatan 5. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan
No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Reisiko Sektor Obat dan Makanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi telah memiliki hak akses dan NIB kemudian
login ke sistem OSS (https://oss.go.id/) atau
datang ke DPMPTSP 2.
Membuat permohonan baru PB
UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3.
Klik
ajukan permohonan kemudian pilih Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi 4.
Pemohon
melengkapi formulir PB UMKU (unggah dokumen persyaratan dan data teknis) 5.
Perizinan
Berusaha UMKU Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan
Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6617) 3. Peraturan
Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6618) 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan dan Produk Pada penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Reisiko Sektor Kesehatan 5. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan
No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Reisiko Sektor Obat dan Makanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon Sertifikat
Laik Sehat
telah memiliki hak akses dan NIB kemudian
login ke sistem OSS (https://oss.go.id/) atau
datang ke DPMPTSP 2.
Membuat permohonan baru PB
UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3.
Klik
ajukan permohonan kemudian pilih Sertifikat
Laik Sehat 4.
Pemohon
melengkapi formulir PB UMKU (unggah dokumen persyaratan dan data teknis) 5.
OPD
Teknis memverifikasi pemenuhan persyaratan 6.
OPD
Teknis melakukan peninjauan Lapangan kemudian memvalidasi permohonan melalui
OSS (disetujui,perbaikan,atau penolakan perizinan) 7.
Setelah
permohonan disetujui oleh OPD Teknis, permohonan akan tergenerete ke akun OSS
DPMPTSP 8.
DPMPTSP
memverifikasi persetujuan permohonan 9.
Perizinan
Berusaha UMKU Sertifikat Laik Sehat
terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 30 Hari sesuai service level agreement
masing-masing KBLI (cek di http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan
Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6617) 3.
Peraturan
Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6618) 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan dan Produk Pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Reisiko Sektor Kesehatan 5.
Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan No 10
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan dan Produk Pada penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Reisiko Sektor Obat dan Makanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak
Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
Standar Kesehatan Pengelolaan Pangan Industri Rumah Tangga telah
memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS (https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2.
Membuat
permohonan baru PB UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3.
Klik ajukan permohonan kemudian pilih Standar
Kesehatan Pengelolaan Pangan Industri Rumah Tangga 4.
Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah
dokumen persyaratan dan data teknis) 5.
OPD Teknis memverifikasi pemenuhan persyaratan 6.
OPD Teknis melakukan peninjauan Lapangan kemudian
memvalidasi permohonan melalui OSS (disetujui,perbaikan,atau penolakan
perizinan) 7.
Setelah permohonan disetujui oleh OPD Teknis,
permohonan akan tergenerete ke akun OSS DPMPTSP 8.
DPMPTSP memverifikasi persetujuan permohonan 9.
Perizinan Berusaha UMKU Standar Kesehatan
Pengelolaan Pangan Industri Rumah Tangga terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
1 - 7 Hari sesuai service level agreement
masing-masing KBLI (cek di http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6617) 3. Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6618) 4.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021
Tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
|
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon Surat Keterangan Penjualan Langsung
Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) telah
memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS
(https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2.
Membuat permohonan baru PB UMKU
dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian
pilih Tanda Daftar Gudang 4.
Pemohon melengkapi formulir PB
UMKU (unggah dokumen persyaratan dan data teknis) 5. Perizinan Berusaha UMKU Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) terbit |
Jangka waktu
penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan
Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6617) 3. Peraturan
Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6618) 4. Peraturan
Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 5. Peraturan
Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perdagangan 6. Peraturan
Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan,
dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
|
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a. Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam
Negeri telah
memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS
(https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2. Membuat permohonan baru PB
UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian pilih Surat
Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam
Negeri 4. Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah dokumen persyaratan dan
data teknis) 5. Perizinan Berusaha UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6617) 3. Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6618) 4. Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perdagangan 5.
Peraturan Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan 6.
Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
|
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri telah
memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS
(https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2.
Membuat permohonan baru PB UMKU
dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian
pilih Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Lanjutan
Berasal dari Waralaba Dalam Negeri 4. Pemohon melengkapi formulir PB
UMKU (unggah dokumen persyaratan dan data teknis) 5. Perizinan Berusaha UMKU Surat Tanda Pendaftaran
Waralaba bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri terbit |
Jangka waktu
penyelesaian |
1 Hari sesuai service level agreement
masing-masing KBLI (cek di http:/OSS.go.id/ruang lingkup) |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang No 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan Pemerintah No 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6617) 3. Peraturan Pemerintah No 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6618) 4. Peraturan Pemerintah No 29 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan 5.
Peraturan Menteri Perdagangan No
26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan
Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perdagangan 6.
Peraturan Menteri Perdagangan
No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan
|
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba
Luar Negeri telah
memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS
(https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2.
Membuat permohonan baru PB
UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian pilih Surat
Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba
Luar Negeri 4.
Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah dokumen persyaratan dan
data teknis) 5. Perizinan Berusaha UMKU Surat Tanda Pendaftaran
Waralaba bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang No 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) 2. Peraturan Pemerintah No 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6617) 3. Peraturan Pemerintah No 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6618) 4.
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perdagangan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku
Usaha Perorangan : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2.
Pelaku
Usaha Badan Usaha : a.
Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d.
Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon Tanda Daftar Gudang (TDG) telah memiliki hak
akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS
(https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP 2. Membuat permohonan baru PB
UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU 3. Klik ajukan permohonan kemudian pilih Tanda Daftar Gudang 4.
Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah dokumen persyaratan dan
data teknis) 5. Perizinan Berusaha UMKU Tanda Daftar Gudang terbit |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|