Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Nomor 628/SK/DIR-INS/2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Pembayaran Pajak Daerah.
Perjanjian Kerjasama Antara Badan Pelayanan Pajak Daerah dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Pandeglang Tentang Layanan Penerimaan Setoran Pajak Daerah dan Pemanfaatan Potensi Para Pihak Nomor 416/30/PKS/KSD-BP2D/2021 dan Nomor 007/PAE-PKS/2021.
Persyaratan
A.PBB-P2
-Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
-Nomor Objek Pajak (NOP)
B.Non PBB dan Retribusi
-Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
-Kode/Nomor Bayar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.Pemohon datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan :
-Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
-Fotocopy Nomor Objek Pajak (NOP)
-Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
-Fotocopy Kode/Nomor Bayar
2.Petugas melakukan entri (kurang lebih 5 menit)
3.Pemohon membayar tagihan pajak
4.Petugas memberikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pembayaran/Setoran Pajak dari Bank BJB sebagai bukti pembayaran PBB-P2/Non PBB/Pajak Retribusi yang sah.