1. Fotocopy e-KTP (Catin dan orang tua atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Disduk Capil Kabupaten/kota) 2. Fotocopy Kartu Keluarga (yang dikeluarkan Disduk Capil Kabupaten/Kota) 3. Fotocopy Akta Kelahiran 4. Fotocopy Ijazah Terakhir 5. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Desa/Kelurahan) 6. N2 - Surat Permohonan Kehendak Nikah (Didapat dari Desa/Kelurahan) 7. N4 - Surat Persetujuan Calon Pengantin (Didapat dari Desa/Kelurahan) 8. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 Tahun) 9. N6 - Surat Keterangan Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati) 10. Surat pernyataan jejaka atau perawan 11. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai) 12. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI) 13. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila : - Calon Suami Kurang dari 19 Tahun - Calon Istri Kurang dari 19 Tahun - Izin Poligami 14. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA 15. Pas Foto Berwarna (Latar Belakang Warna BIRU) Ukuran : - 4 x 6 = 2 Lembar - 2 x 3 = 3 Lembar 16. Surat Dispensasi Perwakilan dari Camat untuk pendaftaran kurang dari 10 hari kerja. 17. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Dinas Sosial