1.Undang-undang No. 28
Tahun 2009 tentag Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2.Peraturan Daerah No. 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
3.Peraturan Gubernur No.
39 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun
2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah
Persyaratan
1.STNK Aslidan Fotocopy
2.KTP Asli dan
Fotocopy
Sistem,
mekanisme dan prosedur
1.Wajib Pajak menyerahkan KTP Asli, STNK dan
SKPD/TNBPKB kepada Petugas Pendaftaran dan Informasi
2.Petugas Pendaftaran Kepolisian melakukan
Entry Data kemudian menyerahkan kepada Petugas Penetapan
3.Petugas Kasir menerima berkas yang
dipersyaratkan dari Petugas Penetapan
4.Petugas Kasir melakukan pemanggilan kepada
Wajib Pajak dengan menerima pembayaran, kemudian mencetak Nota Perhitungan
Penetapan KB
5.Petugas Kasir menyerahkan Nota Penghitungan
Penetapan KB yang telah dibayar oleh Wajib Pajak kepada Petugas Penetapan
6.Petugas Penetapan menerima berkas yang
dipersyaratkan dan menerbitkan SKPD dan menyerahkan kepada Petugas Penyerahan
7.Petugas Peneyerahan menyerahkan SKPD asli
kepada Wajib Pajak dan berkas yang dipersyaratan serta mengarsipkan tindasan
SKPD
Jangka waktu penyelesaian
15 (lima belas) menit setelah berkas persyaratan lengkap dan benar
Biaya/tarif
Sesuai Nota Pembayaran / Surat Ketetapan Pajak
Daerah (SKPD)