Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Persyaratan
Surat Pengantar atau permohonan Rekomendasi
dari Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah
Pusat/Provinsi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
Hukum/Badan Usaha.
Akta Pendirian/Perubahan Badan Hukum/Badan
Usaha dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Data keterangan Rencana Kegiatan
pembangunan /Usaha yang akan dilaksanakan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses pertimbangan teknis kepada Dinas teknis terkait.
Dinas teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan pertimbangan teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas teknis terkait menyatakan
bahwa permohonan pertimbangan teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Rekomendasi dan
menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
3 (tiga) hari kerja pemeriksaan teknis
2 (dua) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.