Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Rp. 0 (nol) Rupiah.
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang standar
kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
sektor perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 ( Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|