Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Persyaratan Umum
Setiap tenaga kefarmasian yang akan
menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat
tenaga kefarmasian bekerja yang berupa Surat Izin Praktik Tenaga Teknis
Kefarmasian (SIPTTK) bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis
Kefarmasian (SIPTTK) bagi Tenaga Teknis Kefarmasian di fasilitas pelayanan
kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas
pelayanan kefarmasian.
Persyaratan Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan
Foto copy STRTTK..
Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan
tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar berlatar belakang merah.
Rekomendasi dari organisasi profesi yang
menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian.
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis
Kefarmasian (SIPTTK) yang lama (untuk perpanjangan izin/SIPTTK pertama untuk
pengajuan SIPA kedua dan SIPTTK Kedua untuk pengajuan SIPTTK ketiga).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik
Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada
pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
5 (lima) hari kerja kajian teknis
4 (empat) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.