Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan
Ikan;
Peraturan Mneteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuaungan Daerah.
Persyaratan umum
1. Setiap orang yang melakukan usaha
pembudidayaan ikan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
2. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
dikecualikan bagi kegiatan:
Pembudidaya ikan kecil;
Pemerintah, Pemerintah daerah, atau perguruan
tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian.
Persyaratan Administrasi
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Surat Izin Usaha Perikanan yang belum
efektif.
Izin Lingkungan yang telah berlaku efektif.
Izin Lokasi yng telah berlaku efektif
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah
berlaku efektif.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung
jawab.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penanggung
Jawab.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat Pernyataan kebenaran data dan informasi
yang disampaikan bermaterai cukup.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha
Perikanan.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Pemenuhan
Komitmen Izin Usaha Perikanan (SIUP) bidang pembudidayaan ikan. dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
7 (tujuh) hari kerja pemeriksaan teknis
2 (dua) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.