Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Persyaratan Permohonan Baru
Akta Pendirian dan/atau perubahan badan
hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiata jasa penempatan
tenaga kerja dan telah mendapat pengesahan dari kementerian hukum dan HAM.
Bukti kepemilikan tanah berikut kantor atau
perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan
akta notaris.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat pernyataan dari penanggung jawab
perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS
lain.
Bagan struktur organisasi dan personil.
Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu)
tahun kedepan.
Pas photo berwarna penanggung jawab
perusahaan. Ukuran 4 x 6 cm.
Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang
masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Persyaratan Permohonan Perpanjangan
Akta Pendirian dan/atau perubahan badan
hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiata jasa penempatan
tenaga kerja dan telah mendapat pengesahan dari kementerian hukum dan HAM.
Bukti kepemilikan tanah berikut kantor atau
perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan
akta notaris.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat pernyataan dari penanggung jawab
perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS
lain.
Bagan struktur organisasi dan personil.
Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu)
tahun kedepan.
Pas photo berwarna penanggung jawab
perusahaan. Ukuran 4 x 6 cm.
Bukti penyampaian laporan penempatan teaga
kerja selama 2 (dua) tahun terakhir kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
transmigrasi.
Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang
masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Bukti kepesertaan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keteagakerjaan.
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa
perusahaan tidak tidak dalam kondisi dikenakan sanksi administrasi penghentian
sementara, sebagian, atau keseluruhan (skorsing).
Persyaratan Permohonan Perubahan Penanggung Jawab
Akta Pendirian dan/atau perubahan badan
hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiata jasa penempatan
tenaga kerja dan telah mendapat pengesahan dari kementerian hukum dan HAM.
LPTKS AKL yang masih berlaku.
Bagan struktur organisasi dan personil.
Pas photo berwarna penanggung jawab
perusahaan. Ukuran 4 x 6 cm.
Surat pernyataan dari penanggung jawab
perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS
lain.
Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab yang
baru perusahaan. Dan
Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas
kertas bermaterai cukup dari penanggung jawab perusahaan yang baru yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling
lama 5 (lima) tahun
Persyaratan Permohonan Perubahan Alamat
Akta Pendirian dan/atau perubahan badan
hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiata jasa penempatan
tenaga kerja dan telah mendapat pengesahan dari kementerian hukum dan HAM.
LPTKS AKL yang masih berlaku.
Bukti kepemilikan tanah berikut kantor atau
perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan
akta notaris.
Pas photo berwarna penanggung jawab
perusahaan. Ukuran 4 x 6 cm.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin LPTKS.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan
komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat
Pernyataan Pembatalan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik kepada pemohon.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
rekomendasi teknis telah lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Pernyataan
Telah Terpenuhinya Komitmen Izin LPTKS dan menyerahkan atau mengemailkannya
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik kepada pemohon.
DPMPTSP setelah menerbitkan Persetujuan
Pemenuhan Komitmen Izin LPTKS-AKL menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah
memenuhi komitmen.
OSS menyatakan Izin LPTKS-AKL telah berlaku
efektif.
Jangka Waktu Penyelesaian
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.