Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 23 Tahun 2018 tentang Layanan Perizinan Angkutan Secara Online Pada
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang
Darat;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nmor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan
Kendaraan Bermotor Uum Dalam Trayek;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektrinik Sektor Perhubungan di
Bidang Darat.
Persyaratan
1. Permohonan Baru:
Salinan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
dari lembaga OSS.
Salinan STNK yang masih berlaku.
Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih
berlaku.
2. Pembaruan Masa Berlaku:
Salinan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
dari lembaga OSS.
Salinan STNK yang masih berlaku.
Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih
berlaku.
Kartu Pengawasan Angkutan Orang yang
dimiliki.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan
komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
permohonan dan menyerahkan atau mengemailkannya apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik kepada pemohon.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
rekomendasi teknis telah lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Pengawasan
Angkutan Orang dan menyerahkan atau mengemailkannya apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian
7 (tujuh)
hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.