Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM 23 Tahun 2018 tentang Layanan Perizinan Angkutan Secara
Online Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektrinik Sektor Perhubungan di Bidang
Darat;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektrinik Sektor Perhubungan
di Bidang Darat.
Persyaratan
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Bukti Pembayaran Penghasilan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Izin Baru
1. Persyaratan Administrasi:
surat keterangan domisili.
surat pernyataan kesanggupan memiliki
dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan
kendaraan bermotor, bermaterai dan ditanda tangani pimpinan perusahaan.
surat perjanjian antara pemilik kendaraan
atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan
hukum koperasi.
surat persetujuan penyelenggaraan angkutan
orang tidak dalam trayek.
salinan surat tanda nomor kendaraan (stnk).
salinan srut (untuk kendaraan baru).
salinan buku lulus uji berkala (untuk
kendaraan bukan baru).
foto kendaraan yang akan diberi izin.
2. Persyaratan Teknis:
Memiliki dan/atau menguasai tempat
penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung
sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari Pemeritah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan
sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Menyediakan fasilitas pemeliharaan
kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau kerjasama
dengan pihak lain.
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan
kenaraan (kuota) yang ditetapkan oleh dirjen hubdat.
Menyusun rencana bisnis (business plan)
perusahaan angkutan umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
Menyiapkan dokumen sistem manajemen
keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan
orang diberikan.
Pembaruan Masa Berlaku Izin
Salinan surat keputusan izin
penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Salinan STNK yang masih berlaku.
Salinan bukti lulus uji berkala yang masih
berlaku.
Laporan pelayanan angkutan orang dalam
trayek.
Dokumen sistem manajemen keselamatan.
Penambahan Kendaraan
Salinan surat keputusan izin
penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Laporan pelayanan angkutan orang dalam
trayek.
Surat persetujuan penambahan kendaraan
angkutan orang tidak dalam trayek.
Salinan STNK.
Salinan SRUT (untuk kendaraan baru).
Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan
(untuk kendaraan bukan baru).
Foto kendaraan yang akan diberi izin.
Penggantian Dokumen Hilang/Rusak
Salinan surat keputusan izin
penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Surat dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang
hilang di media massa (untuk izin yang hilang).
Melampirkan buku dokumen yang rusak (untuk
izin yang rusak).
Perubahan Identitas Perusahaan
Salinan surat keputusan izin
penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Akta perubahan badan hukum yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Surat keterangan domisili
Surat pernyataan kesanggupan memenuhi
kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan
Salinan STNK.
Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku.
Foto kendaraan yang akan diberi izin.
Penggantian/Peremajaan Kendaraan
Salinan surat keputusan izin
penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Salinan STNK yang masih berlaku.
Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku
(untuk kendaraan yang bukan baru).
Salinan SRUT (untuk kendaraan baru).
Foto Kendaraan yang akan diberi izin.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin Penyelenggaraan
Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan
komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat
Pernyataan Pembatalan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik kepada pemohon.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
rekomendasi teknis telah lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Pernyataan
Telah Terpenuhinya Komitmen komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam
Trayek dan menyerahkan atau mengemailkannya apabila telah berlaku tanda tangan
secara elektronik kepada pemohon
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat
Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan
Orang Tidak Dalam Trayek menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi
komitmen.
OSS menyatakan komitmen Izin Penyelenggaraan
Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek telah berlaku efektif.
Jangka Waktu Penyelesaian
7 (tujuh)
hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Tarif Retribusi tercantum
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana terlampir.