Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Persyaratan
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
Izin Operasional Rumah Sakit yang belum
berlaku efektif dari lembaga OSS.
Izin Mendirikan Rumah Sakit yang telah
berlaku efektif dari lembaga OSS.
Profil rumah sakit paling sedikit meliputi
visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategis dan struktur organisasi.
Self assessment meliputi jenis pelayanan,
sumber daya manusia, peralatan dan bangunan dan prasarana rumah sakit dengan
mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Surat keterangan atau sertifikat izin
kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan.
Sertifikat akreditasi (khusus untuk
perpanjangan izin operasional).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin Operasional Rumah
Sakit.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan persetujuan pemenuhan
komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit dan menyerahkan atau
mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik.
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi
komitmen.
OSS menyatakan Izin Operasional Rumah Sakit
telah berlaku efektif.
Jangka Waktu Penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja untuk melakukan
verifikasi dan visitasi.
10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.