Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Persyaratan
Toko Obat diselenggarakan oleh pelaku usaha
perorangan yaitu paling rendah tenaga teknis kefarmasian.
Pemenuhan Komitmen disampaikan paling lama
6 (enam) bulan dan setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
Permohonan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Apotik yang belum berlaku efektif dari
lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
Izin Lokasi.
Izin Lingkungan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. Pemenuhan Komitmen Izin Toko Obat
melampirkan:
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis
Kefarmasian (STRTTK).
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis
Kefarmasian sebagai penanggung jawab.
Denah bangunan.
Daftar sarana dan prasarana.
Berita acara pemeriksaan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin Toko Obat.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK di alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Rekomendasi teknis yang dapat disetujui
sebagaimana dimaksud angka 6 dilengkapi dengan lampiran laporan hasil
pemeriksaan yang dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dan dokumentasi.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen Izin Toko Obat dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada
pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi
komitmen.
OSS menyatakan Izin Toko Obat telah berlaku
efektif.
Jangka Waktu Penyelesaian
6 (enam) hari proses pemeriksaan lapangan.
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.