1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Toko Alat Kesehatan yang belum berlaku
efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan paling lama
2 (dua) tahun dan setelah Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen Izin PRT Alat Kesehatan
PKRT melampirkan: