Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Di Bidang Pertanian.
Persyaratan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Usaha Rumah Potong Hewan yang belum
berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
Izin Lokasi.
Izin Lingkungan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan setelah
Perizinan Prasarana dipenuhi.
5. Pemenuhan Komitmen berupa pernyataan
mempunyai tenaga kerja paling sedikit:
Dokter hewan sebagai pelaksana dan
penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner.
Pemeriksa daging.
Juru sembelih halal bagi komoditas yang
dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraruran perundang-undangan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin Usaha Veteriner.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan
komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Rumah Potong Hewan dan menyerahkan atau
mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik.
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen dan menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi
komitmen.
OSS menyatakan Izin Usaha Rumah Potong
Hewan telah berlaku efektif.
Jangka Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.