Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Di Bidang Pertanian.
Persyaratan Umum
Izin Usaha Perkebunan meliputi:
Usaha budi daya tanaman perkebunan.
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
Usaha perkebunan yang terintegrasi antara
budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
Permohonan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Usaha Perkebunan yang belum berlaku
efektif dari lembaga OSS.
3. Pemenuhan Komitmen disampaikan setelah
Perizinan Prasarana dipenuhi. Diantaranya:
Izin lokasi yang telah berlaku efektif dari
OSS.
Izin Lingkungan yang telah berlaku dari
OSS.
4. Pemenuhan Komitmen:
Rencana kerja pembangunan kebun perusahaan
serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan/atau unit industri
pengolahan hasil perkebunan.
Pernyataan bahwa telah mendapat persetujuan
masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian
berada diatas tanah hak ulayat.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin Usaha Perkebunan.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan
komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Perkebunan dan menyerahkan atau mengemailkannya
kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi
komitmen.
OSS menyatakan Izin Usaha Perkebunan telah
berlaku efektif.
Jangka Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.