1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Izin Usaha Obat Hewan yang belum berlaku
efektif dari lembaga OSS.
3. Pemenuhan Komitmen disampaikan setelah
persyaratan Perizinan Prasarana dipenuhi. Semua atau sebagian antara lain:
4. Menyampaikan pernyataan: