Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Di Bidang Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendafatran dan Perizinan Usaha Peternakan.
Persyaratan Umum
Pendaftaran Usaha Peternakan dilakukan terhadap Pelaku Usaha budi daya
peternakan skala kecil. (skala usaha
peternakan tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14
Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan)
Persyaratan (Permohonan Pendaftaran Usaha Peternakan Tanpa Pemenuhan Komitmen tidak memerlukan prasarana (ILOK, Izin Lingkungan IMB, SLF))
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS.
Persyaratan (Permohonan Pendaftaran Usaha Peternakan Memerlukan Pemenuhan Komitmen Perizinan Prasarana. (ILOK, Izin Lingkungan IMB, SLF))
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
Pendaftaran Usaha Peternakan yang belum
berlaku efektif dari lembaga OSS.
Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian antara lain:
Izin Lokasi.
Izin Lingkungan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Pendaftaran Usaha Tanaman
Pangan.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK di alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan komitmen serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK atas pengajuan
rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen Pendaftaran Usaha Peternakan dan menyerahkan atau
mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik.
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi
komitmen.
OSS menyatakan Pendaftaran Usaha Peternakan
telah berlaku efektif.
Jangka Waktu Penyelesaian
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.