Nomor Induk Berusaha (NIB)
dari lembaga OSS.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga
OSS.
2. Pendaftaran Usaha Budi Daya Holtikultura
yang belum berlaku efektif dari lembaga OSS.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian antara lain: