Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan dilakukan
terhadap:
1. Petani dengan usaha proses produksi skala
usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dan/atau menggunakan tenaga kerja
tetap kurang dari 10 (sepuluh) orang.
2. Petani dengan usaha
penanganan pascapanen:
3. Petani dengan usaha keterpaduan antara
proses produksi dengan penanganan pascapanen tanaman pangan, dengan skala usaha
kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar, kapasitas terpasang sebaimana dimaksud
huruf b dan/atau menggunakan teaga kerja tetap kurang dari 10 (sepuluh) orang.
4. Produsen benih yang:
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS.