Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,
tentang Izin Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18
Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
P.56 / Menlhk-Setjen / 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari FasilitasPelayanan
Kesehatan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.22 / MENLHK / SETJEN /
KUM.1 / 7 / 2018 tentang Norma, Stndar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan
Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor : P.95 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 11 / 2018 tentang Perizinan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin
Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Persyaratan (Permohonan Baru)
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk
Usaha Jasa.
Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang
dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban
pemenuhan persyaratan teknis yang meliputi:
keterangan tentang lokasi.
jenis limbah B3 yang dikelola.
sumber, karakteristik, dan kode limbah B3
yang akan dikelola.
tata letak dan design kontruksi lokasi
dan/atau bangunan pengelolaan lombah B3.
uji kualitas lingkungan.
uraian pengelolaan limbah B3 yang
dihasilkan dari proses pengolahan limbah B3.
diagram alir proses pengelolaan limbah B3
yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi.
jenis dan spesifikasi peralatan pengolahan
limbah B3.
fasilitas pengendalian pencemaran apabila
menghasilkan polutan pencemaran lingkungan.
perlengkapan sistem tanggap darurat.
tata letak saluran drainase untuk
penyimpanan limbah B3 fasa cair.
asuransi pencemaran lingkungan hidup.
Persyaratan (Permohonan Perpanjangan)
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3
untuk Usaha Jasa.
Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang
dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban
pemenuhan persyaratan teknis yang meliputi
:
keterangan tentang lokasi.
jenis limbah B3 yang dikelola.
sumber, karakteristik, dan kode limbah B3
yang akan dikelola.
tata letak dan design kontruksi lokasi
dan/atau bangunan pengelolaan lombah B3.
uji kualitas lingkungan.
uraian pengelolaan limbah B3 yang
dihasilkan dari proses pengolahan limbah B3.
diagram alir proses pengelolaan limbah b3
yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi.
jenis dan spesifikasi peralatan pengolahan
limbah B3.
fasilitas pengendalian pencemaran apabila
menghasilkan polutan pencemaran lingkungan.
perlengkapan sistem tanggap darurat.
asuransi pencemaran lingkungan hidup.
Sistem, mekanisme dan prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin Operasional
Pengelolaan Limbah B3.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan
komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat
Pernyataan Pembatalan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik kepada pemohon.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Pernyataan Telah
Terpenuhinya Komitmen Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 dan menyerahkan
atau mengemailkannya apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik
kepada pemohon
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat
Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3
menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi komitmen.
OSS menyatakan Izin Operasional Pengelolaan
Limbah B3 telah berlaku efektif.
Jangka waktu penyelesaian
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar dan setelah rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup diterima oleh DPMPTSP