Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,
tentang Izin Lingkungan:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.68 / MENLHK SETJEN /2016 tentang Baku Mutu Air Limbah
Domestik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.22 / MENLHK / SETJEN /
KUM.1 / 7 / 2018 tentang Norma, Stndar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan
Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
Persyaratan
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Izin Pembuangan Air Limbah dari OSS yang
belum efektif.
Izin Lingkungan untuk kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL dan SPPL untuk kegiatan diluar yang wajib Amdal atau
UKL-UPL.
Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang
dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban
pemenuhan persyaratan teknis yang meliputi:
keterangan tentang lokasi.
jenis Limbah Air yang dikelola.
sumber, karakteristik, dan kode limbah air yang
akan dikelola.
tata letak dan design kontruksi lokasi
pembuangan air limbah.
hasil analisa laboratorium terhadap air
limbah.
uraian Pengelolaan air Limbah yang
dihasilkan
diagram alir proses pembuangan air limbah
yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi.
fasilitas pengendalian pencemaran apabila
menghasilkan polutan pencemaran lingkungan.
perlengkapan sistem tanggap darurat.
Sistem, mekanisme dan prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan Komitmen Izin Pembuangan Air
Limbah.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan
komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD
atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat
Pernyataan Pembatalan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik kepada pemohon.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Pernyataan Telah
Terpenuhinya Komitmen IPAL dan menyerahkan atau mengemailkannya apabila telah
berlaku tanda tangan secara elektronik kepada pemohon
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat
Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen IPAL menotifikasi ke OSS bahwa pelaku
usaha telah memenuhi komitmen.
OSS menyatakan IPAL telah berlaku efektif.
Jangka waktu penyelesaian
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.