Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,
tentang Izin Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN /KUM.1/7/2018, tentang Norma, Stndar,
Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik
Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 7 /2018 tentang
Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin
Lingkungan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.24 / MENLHK / SETJEN /KUM.1 / 7 /2018,
tentang pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkunga
Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota Yang
Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.25
/MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 7 / 2018, tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana
Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.26 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 7/2018,
tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan
Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102
/ MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 11/2018 tentang Tatacara Perizinan Pembuangan Air
Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.38 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 7/2019 tentang Jenis
Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
Persyaratan Umum
Nomor
Induk Berusaha (NIB).
Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari
OSS yang belum efektif.
Sistem, mekanisme dan prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen SPPL.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan
komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka dapat 4 difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD
atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat
Pernyataan Pembatalan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya
kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Pernyataan
Pemenuhan Komitmen SPPL dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat
Pernyataan Pemenuhan Komitmen menotifikasi
ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi komitmen.
OSS menyatakan SPPL telah berlaku efektif.
Jangka waktu penyelesaian
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar dan setelah rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup diterima oleh
DPMPTSP