Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,
tentang Izin Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.22 / MENLHK / SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.23 / MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang
Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin
Lingkungan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.24 / MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang
Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha
Dan/Atau Kegiatan Yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota Yang Telah Memiliki
Rencana Detail Tata Ruang;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.25
/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana
Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.26 / MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang
Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup
Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.102 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/201, tentang
Tatacara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang
Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang
Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi Dengan
Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik.
Persyaratan
Nomor
Induk Berusaha (NIB)
Izin
Lingkungan dari OSS yang belum berlaku efektif
Dokumen Penegasan Kesesuaian Ruang.
Dokumen AMDAL atau UKL/UPL
Sistem, mekanisme dan prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id
untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen
Izin Lingkungan.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan
komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat
Pernyataan Pembatalan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya
kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Pernyataan
Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada
pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat Pernyataan
Pemenuhan Komitmen menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi
komitmen.
OSS menyatakan Izin Lingkungan telah
berlaku efektif.
Jangka waktu penyelesaian
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan
lengkap dan benar.