Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014
tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik di Bidang Perdagangan.
Persyaratan
1. Nomor
Induk Berusaha (NIB).
2. Izin
Usaha Perdagangan yang berlaku efektif.
3. Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua
atau sebagian, antara lain:
Izin Lokasi.
Izin Lingkungan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. Pemenuhan Komitmen disampaikan setelah
Perizinan Prasarana dipenuhi :
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku
efektif.
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang
berkewarganegaraan Indonesia.
Paspor
dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan
jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing.
Alamat
gudang yang disertai dengan titik koordinat.
Akta
Pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sistem, mekanisme dan prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB).
Pemohon mengakses laman SICANTIK di alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD
atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
DPMPTSP setelah menerbitkan Persetujuan
Pemenuhan Komitmen menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi
komitmen.
OSS menyatakan TDG telah berlaku efektif.
Jangka waktu penyelesaian
3 (tiga) hari kerja setelah setelah
berkas persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan benar.