Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 77 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik di Bidang Perdagangan;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik di Bidang Perdagangan.
Persyaratan
Nomor
Induk Berusaha (NIB)
Izin
Usaha Perdagangan yang berlaku efektif di OSS.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku
efektif di OSS.
Memiliki perjanjian waralaba dari pemberi
waralaba.
Surat pernyataan keaslian semua dokumen
persyaratan, ditandatangani diatas materai 6000.
Sistem, mekanisme dan prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB).
Pemohon mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Teknis terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat
Pernyataan Pembatalan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik kepada pemohon serta
menotifikasi ke OSS bahwa Pemenuhan Komitmen belum terpenuhi/ditolak.
Apabila semua persyaratan administrasi dan rekomendasi
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Persetujuan
Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila
telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
DPMPTSP setelah menerbitkan Persetujuan
Pemenuhan Komitmen menotifikasi ke OSS bahwa pelaku telah memenuhi komitmen.
OSS menyatakan STPW telah berlaku efektif.
Jangka waktu penyelesaian
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan benar.