1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk
memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengakses laman OSS di alamat
oss.go.id.
1.1 Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi tanpa
Komitmen dalam hal:
2. Untuk Izin Lokasi berdasarkan komitmen,
pelaku usaha wajib untuk menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi
disertai dengan persyaratan secara lengkap dan benar melalui aplikasi SICANTIK
CLOUD yang beralamat di sicantikui.layanan.go.id.
3. Untuk Persyaratan pertimbangan teknis
pertanahan, pelaku usaha mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.
4. Hasil pertimbangan teknis pertanahan
disampaikan pemohon kepada DPMPTSP
5. Apabila Hasil pertimbangan teknis
pertanahan menyatakan bahwa permohonan ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat
Pernyataan Pembatalan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya
kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
6. Apabila semua persyaratan administrasi dan rekomendasi
teknis telah dinyatakan lengkap, maka DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Izin
Lokasi dan menyerahkan kepada pemohon atau mengemailkannya kepada pemohon
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
7. DPMPTSP menotifikasi ke laman OSS bahwa
pelaku usaha telah memenuhi komitmen Izin Lokasi.
8. OSS menyatakan Izin Lokasi berlaku efektif
dan pelaku usaha dapat mencetak sendiri Izin Lokasi yang telah berlaku efektif.