Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan izin Mendirikan Bangunan
Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Persyaratan
Nomor
Induk Berusaha (NIB).
Surat
Izin Peil Banjir yang belum berlaku efektif di OSS.
Kartu
Tanda Penduduk penanggung jawab.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan/atau perorangan.
Akta
Pendirian/perubahan Perusahaan beserta pengesahannya.
Rekomendasi
Site Plan.
Bukti
kepemilikan lahan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Persetujuan Pemenuhan
Komitmen Surat Izin Peil Banjir.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan persetujuan
pemenuhan komitmen serta melampirkan persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait.
Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 4 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD
atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat
Penolakan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada
pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Pemenuhan
Komitmen Surat Izin Peil Banjir dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada
pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
DPMPTSP setelah menerbitkan Surat
Persetujuan Pemenuhan Komitmen menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah
memenuhi komitmen.
OSS menyatakan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Surat Izin Peil Banjir telah berlaku efektif.
Jangka waktu penyelesaian
3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan
lengkap dan benar.