Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
tentang Otoritas Veteriner;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun
2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Persyaratan Umum
Unit Pelayanan Kesehatan Hewan Ambulatori,
Klinik Hewan dan Rumah Sakit Hewan (RSH) wajib memiliki Sivet.
Sivet dikecualikan untuk Ambulatori yang
terintegrasi dengan Klinik Hewan, Rumah Sakit Hewan (RSH) dan Rumah Potong
Hewan.
Sivet berlaku 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
Persyaratan perpanjangan Sivet berlaku
mutatis muntadis.
Persyaratan Administrasi Permohonan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Usaha.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan
Hukum.
Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan
dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan
unit pelayanan kesehatan hewan.
Persyaratan Teknis Permohonan
Memiliki fasilitas pelayanan jasa medik
veteriner yang disyaratkan untuk Ambulatori/Klinik Hewan/Rumah Sakit Hewan
(RSH).
Menggunakandan/atau memperdagangkan obat
hewan yang memiliki nomor pendaftaran untuk Ambulatori/Klinik Hewan/Rumah Sakit
Hewan (RSH).
Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Ketentuan Lain-lain
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud huruf c diterbitkan dalam bentuk
surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan
penilaian teknis oleh Dinas Teknis terkait.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas teknis terkait.
Dinas teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas teknis terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan SIPP ATR dan
menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
7 (lima) hari kerja pemeriksaan teknis
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.