Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
tentang Otoritas Veteriner;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun
2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Persyaratan Umum
Tenaga paramedik veteriner kesehatan hewan
dan sarjana kedokteran hewan dalam memberikan pelayanan jasa medik veteriner
secara mandiri wajib memiliki SIPP Keswan.
Masa Berlaku SIPP Keswan berlaku 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang.
Persyaratan perpanjangan SIPP Keswan berlaku
mutatis muntadis.
Persyaratan Permohonan
Kartu Tanda Penduduk (KTP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ijazah sarjana kedokteran hewan/diploma
kesehatan hewan/sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan.
Sertifikat Kompetensi dibidang kesehatan
hewan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik
veteriner.
Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat
pelayanan paramedik veteriner.
Foto ukuran 4 x 6 2 (dua) lembar.
Ketentuan lain-lain
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 dikecualikan jika belum
terdapat organisasi profesi paramedik veteriner di Kabupaten Pandeglang.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas teknis terkait.
Dinas teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas teknis terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan SIPP Keswan dan
menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
5 (lima) hari kerja pemeriksaan teknis
3 (dua) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.