Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
tentang Otoritas Veteriner;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun
2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Persyaratan Umum
Tenaga medik veteriner dalam melaksanakan
pelayanan jasa medik veteriner wajib memiliki SIP DRH.
SIP DRH Berlaku pada 1 (satu) tempat unit pelayanan
kesehatan hewan.
Masa Berlaku SIP DRH berlaku 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang.
Persyaratan perpanjangan SIP DRH berlaku
mutatis muntadis.
Persyaratan Permohonan untuk status Warga Negara Indonesia (MNI)
Kartu Tanda Penduduk (KTP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ijazah Dokter Hewan.
Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang
diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan.
Surat rekomendasi dari organisasi profesi
kedokteran hewan cabang setempat.
Surat keterangan pemenuhan tempat praktik
dokter hewan.
Foto ukuran 4 x 6 2 (dua) lembar.
Persyaratan Permohonan untuk status
Paspor
Ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam
bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis
dan terjemahannya dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Perjanjian bilateral atau multilateral
antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mampu berbahasa indonesia denganlancar
secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa
indonesia dari lembaga bahasa indonesia perguruan tinggi negeri di indonesia.
Sertifikat kompetensi sebagai Dokter Hewan
Spesialis dari negara asalnya.
Surat izin praktik dari negara asal.
Tidak memiliki masalah etika profesi dan
pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan
tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal.
Kartu anggota dari organisasi profesi
kedokteran hewan di indonesia.
Surat pernyataan kemitraan dengan dokter
hewan indonesia.
Sertifikat kompetensi di bidang penyakit
hewan tropik di indonesia.
Memenuhi standar kompetensi yang sana
dengan Dokter Hewan Spesialis indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang
diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi
kedokteran hewan indonesia
Surat pernyataan bersedia mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
Surat keterangan tempat praktik Dokter
Hewan.
Foto ukuran 4 x 6 2 (dua) lembar.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas teknis terkait.
Dinas teknis terkait melakukan peninjauan
lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas teknis terkait memberikan jawaban
secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas teknis terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik
Dokter Hewan (SIP DRH) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik.
Jangka Waktu Penyelesaian
5 (lima) hari kerja pemeriksaan teknis
2 (dua) hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan benar.